Status Non Efektif Untuk Suamiku
Mon, 02 Apr 2018
Oleh: Edmalia Rohmani, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Saya tidak tahu tahun depan masih ada umur atau tidak untuk membantu suami saya menyampaikan SPT Tahunan. Maka tahun ini saya ingin mengajukan permohonan agar tidak perlu lapor pajak lagi,” ungkap seorang ibu berusia lanjut dengan nada bergetar. Raut wajahnya meski terlihat tegar tak urung membuat petugas pajak yang melayaninya tersentuh. Petugas itu lalu menjelaskan tata cara pengajuan status Non Efektif (NE).
Suami ibu tersebut adalah seorang pensiunan yang selalu melapor pajak dengan jenis formulir 1770 SS. Dengan rata-rata penghasilan per bulan sekitar 3 juta rupiah, penghasilan neto sang suami tentu berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 58,5 juta rupiah untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan. Hal ini menyebabkan ia berhak mengajukan permohonan status NE.
Mungkin belum jamak diketahui, salah satu kebijakan Ditjen Pajak terkait penerimaan SPT Tahunan di tahun ini adalah penanganan terhadap wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan berpenghasilan neto di bawah PTKP untuk diarahkan mengajukan permohonan NE. Ini adalah amanah dari Pasal 3 ayat 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta sesuai dengan Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014.
Di dalam PMK yang mulai berlaku 24 Desember 2014 tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Lebih lanjut, diatur dalam PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013 bahwa permohonan NE ini diajukan dengan menggunakan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan dapat diajukan melalui:
1. Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman www.pajak.go.id dengan kewajiban mengunggah salinan dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi tersebut atau mengirimkannya dengan mengirimkan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani; atau
2. Disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar secara langsung atau melalui KP2KP, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi dengan memperhatikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang dipersyaratkan dalam hal ini adalah surat pernyataan memenuhi kriteria wajib pajak NE sesuai Lampiran XIX SE-60/PJ/2013 yang ditandatangani di atas meterai dan dokumen lain yang mendukung dan memperkuat alasan permohonan NE tersebut.
Atas wajib pajak yang telah diberikan status NE ini tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan dan akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin. Hal ini tentu saja memudahkan para wajib pajak lanjut usia yang semata-mata penghasilannya berasal dari pensiunan dengan penghasilan neto di bawah PTKP.
Satu hal yang perlu diperhatikan para wajib pajak pensiunan sebelum mengajukan status NE, pastikan harta berupa tanah dan atau bangunan telah dilaporkan dalam SPT tahunan terakhir sebab ini akan menjadi dasar untuk proses pemberian Surat Keterangan Bebas PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan bagi ahli waris kelak bila pensiunan itu telah meninggal.
Anjuran untuk permohonan NE ini tidak hanya berlaku bagi para wajib pajak lansia saja, tetapi juga bagi wajib pajak berusia produktif yang berstatus karyawan dengan penghasilan neto setahun di bawah PTKP. Syarat dan prosedurnya juga sama. Selain memudahkan wajib pajak, mekanisme ini juga mengefektifkan kinerja Ditjen Pajak dalam pengawasan dan upaya penggalian potensi.
Wajib pajak yang berstatus NE juga tidak perlu khawatir, apabila suatu saat memerlukan NPWP berstatus aktif, bisa mengajukan permohonan perubahan status. Dan apabila di kemudian hari memperoleh penghasilan di atas PTKP, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan dan status NE dapat berubah menjadi aktif lagi.
Jadi, tunggu apalagi? Bagi yang memenuhi persyaratan di atas silakan ajukan permohonan NE ke KPP terdaftar.
*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 9851 views