
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) menyelenggarakan In House Training (IHT) Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS) bertempat di ruang rapat lantai 2 KPP PMA Lima, Kompleks Kantor Pajak Kalibata, Jakarta (Rabu, 21/03). Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat fungsional pemeriksa pajak dan Account Representative KPP PMA Lima.
Tepat pukul 08.30, acara dibuka dengan sambutan Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Riyadi Hari Prasteya mewakili kepala kantor. Dalam sambutannya, Riyadi menyampaikan tujuan IHT kali ini. “Seperti kita ketahui, pengendalian gratifikasi dan WBS telah dilaksanakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sangat penting bagi kita, me-refresh dan meng-upgrade pengetahuan dan pemahaman terkait pengendalian gratifikasi dan WBS,” tutur Riyadi.
IHT ini menghadirkan tim narasumber dari Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak. Mengawali paparannya, tim narasumber menyajikan perjalanan Ditjen Pajak mendukung penegakan antikorupsi dimulai modernisasi Ditjen Pajak lebih kurang empat belas tahun yang lalu dilanjutkan dengan materi pengendalian gratifikasi dan WBS. Presentasi dikemas dengan studi kasus yang pernah terjadi dan langkah-langkah preventifnya. Peserta IHT sangat fokus dalam menyimak materi. Apalagi ketika sesi tanya jawab berlangsung, banyak dari peserta IHT yang antusias mengajukan pertanyaan.
KPP PMA Lima menjadi salah satu kandidat dari empat puluh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). IHT ini merupakan bagian dari proses penguatan pengawasan dalam rangka pembangunan Zona Integritas Menuju WBK. KPP PMA Lima berharap pengendalian gratifikasi dan penerapan WBS yang telah diimplementasikan dapat berjalan dengan efektif sehingga dapat mewujudkan pegawai yang berintegritas tinggi. [kjo]
- 113 views