Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tenggarong Andhiputra Abidin menjelaskan manfaat pajak

Memenuhi undangan undangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, KPP Pratama Tenggarong memberikan edukasi perpajakan bagi Koperasi Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara pada acara Diklat Perkoperasian di Aula Hotel Amanah, Jl. Danau Uwis No.17, Loa Ipuh, Tenggarong, Kamis (8/3) lalu.

Diklat perkoperasian ini sendiri berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 6 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8 Maret 2018 dan diikuti oleh para pengurus serta perwakilan dari 30 koperasi se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain kegiatan edukasi perpajakan, dalam acara ini juga diadakan rapat anggota, pembahasan peraturan khusus koperasi serta penyusunan laporan keuangan koperasi.

Sebelum penyampaian materi dari KPP Pratama Tenggarong, KPPU Balikpapan terlebih dahulu menyampaikan materi mengenai Pengawasan Kemitraan Sektor Perkebunan pada acara yang dimulai pukul 08.00 WITA ini. Usai paparan dari KPPU Balikpapan, KPP Pratama Tenggarong mulai menyampaikan materi yang berlangsung selama dua jam.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tenggarong Andhiputra Abidin membuka sesi KPP Pratama Tenggarong. Dalam sambutannya, ia berterima kasih karena telah diundang pada acara diklat ini untuk mengadakan sosialisasi.

Selanjutnya, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Yuvensius Andrie  menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan koperasi beserta cara penghitungan pajaknya yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi para pengurus untuk bertanya jika masih ada yang belum dapat dipahami mengenai materi tersebut.

Banyak Wajib Pajak yang bertanya atau menyampaikan saran dan pendapatnya terkait dengan kekurangpahaman mengenai pajak. Dalam pelaksanaannya, masih ada koperasi yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Tenggarong berharap para wajib pajak koperasi dapat lebih mengerti tentang hak dan kewajibannya di bidang perpajakan