
Iqbal Bastari, Wakil Bupati Rejang Lebong, mengajak warga Rejang Lebong dan sekitarnya untuk menjadi pionir pembangunan bangsa dengan membayar pajak. Pernyataan tersebut disampaikan pada saat menghadiri Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Pasca Amnesti Pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Curup 12-13 Maret lalu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Curup yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Agung Wijanarko. Dalam Sambutannya, Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah berpartisipasi mengikuti Amnesti Pajak tahun lalu. Selain itu, Agung mengimbau untuk semua peserta bahwa pelaksanaan Amnesti Pajak tidak berhenti dan selesai di tahun 2015 saja tetapi ada kewajiban pelaporan penempatan harta yang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak minimal 3 tahun ke depan.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak atau Ibu hadirin yang telah ikut berpartisipasi dalam program Amnesti Pajak,” ujar Agung. "Apabila Bapak atau Ibu sudah menerima surat keterangan artinya kewajiban perpajakan dari tahun 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dihapuskan. Tetapi, tidak terhenti sampai di situ saja. Bapak atau Ibu tetap wajib melaporkan penempatan harta berdasarkan PER-07/PJ/2018 minimal 3 tahun ke depan,” tambahnya.
Selanjutnya, acara diteruskan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Curup, Edi Pahrul. Edi menambahkan bahwa wajib pajak tidak hanya melakukan pelaporan selama tiga tahun ke depan, tetapi mereka juga tidak boleh memindahkan harta yang sudah diungkapkan dalam Amnesti Pajak ke luar negeri.
“Lebih lanjut, UU Amnesti Pajak Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat (7) menegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada atau ditempatkan di wilayah NKRI, maka mereka tidak dapat mengalihkan harta ke luar wilayah NKRI”
Setelah pemaparan materi selesai disampaikan kepada peserta, dibukalah sesi pertanyaan. Pertanyaan pun satu per satu ditujukan kepada pemateri. Berdasarkan jenis pertanyaannya, terlihat Wajib Pajak sudah cukup memahami materi yang disampaikan. Hanya saja, mereka ingin memastikan mengenai teknis pelaporan harta yang sudah dialihkan atau dijual.
Pada hari kedua, Kegiatan sosialisasi kembali dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Iqbal Bastari. Walaupun bukan orang pertama yang memanfaatkan Amnesti Pajak, Iqbal tetap menyampaikan bahwa ia siap untuk terus berpartisipasi menyukseskan program pemerintah.
“Saya sebenernya bukan orang pertama yang memanfaatkan Amnesti Pajak ini karena kemarin saya perlu memahami peraturan terkait dengan Amnesti Pajak. Meskipun demikian, saya tetap mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan semua harta yang saya miliki”
Terakhir, kegiatan sosialisasi ditutup oleh Elsa Oktarina sebagai pembawa acara dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah menyempatkan hadir.
- 95 views