Menuju batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk wajib pajak orang pribadi, KPP Pratama Timika melaksanakan pendampingan pelaporan SPT untuk pegawai Bank BNI 46 di ruang pelayanan Kantor BNI 46 Jalan Budi Utomo, Mimika, Rabu (14/03). Kegiatan ini dilakukan pada sore hari dan mengikuti jadwal luang pegawai Bank BNI 46 untuk memperoleh asistensi pelaporan SPT. Kegiatan pendampingan ini merupakan rencana kerja penyuluhan KPP Pratama Timika untuk wajib pajak demi mencapai target pelaporan efiling tahun 2018.
Account Representative Mochamad Rizqi Faizal mengungkapkan bahwa momen pelaporan SPT ini jangan sampai terlewatkan. Dia menambahkan bahwa jika ada kemungkinan wajib pajak dapat melapor SPT secara online maka pegawai KPP Pratama Timika akan arahkan ke pelaporan secara e-filing. Dia menegaskan bahwa sesuai rencana kerja penyuluhan maka akan dilaksanakan pendampingan secara berkala terhadap instansi-instansi yang ditunjuk.
- 125 views