Bertempat di Ruang Divisi Human Resource PT Mitra Adiperkasa Tbk, telah diselenggarakan edukasi e-filing bagi karyawan PT Mitra Adiperkasa Tbk (Kamis, 8/3). Para karyawan yang terdiri dari WNI maupun WNA mengikuti edukasi tersebut dengan antusias. Karyawan yang berstatus WNA tetap wajib melaporkan SPT mengingat berdasarkan peraturan perpajakan karyawan tersebut termasuk dalam pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari. Fasilitas e-filing yang mudah, cepat, dan aman, dapat digunakan juga oleh karyawan WNA untuk melaporkan SPT.
- 76 views