KPP Pratama Tabanan membuka Pojok e-Registration saat Workshop Perpajakan Badan Usaha Milik Desa tahun 2018 di Hotel Neo Denpasar, Denpasar (Kamis, 22/2). Pojok e-Registration tersebut membantu wajib pajak badan untuk mendaftarkan usahanya memperoleh nomor pokok wajib pajak.

Workshop tersebut membahas mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi badan usaha milik desa yang berada di wilayah provinsi Bali. "Hanya sepuluh persen dari total Bumdes yang hadir telah memiliki NPWP," ujar salah seorang petugas dari KPP Pratama Tabanan. "Dengan demikian Pojok e-Registration ini bisa membantu wajib pajak yang telah mendapatkan materi perpajakan supaya bisa langsung memperoleh NPWP," pungkasnya.

Tim dari KPP Tabanan berjumlah dua orang yang siap melayani wajib pajak saat acara berlangsung. Ada empat wajib pajak yang mendaftarkan langsung secara sukarela setelah acara berlangsung. Beberapa wajib pajak terlihat meramaikan Pojok-Registration tersebut. Mereka berkonsultasi secara gratis kepada petugas dari KPP Tabanan.

Sosialisasi tersebut terselenggara berkat kerjasama Bank Negara Indonesia Kantor Wilayah Bali Nusra dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali di Denpasar. Acara diikuti 49 Bumdes yang tersebar di wilayah Kabupaten Gianyar dan Tabanan.