
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kampong (PMDK) mengadakan pembekalan dana desa bertempat di aula pertemuan Desa Pulau Sarok, Aceh Singkil (Minggu, 11/12). Kegiatan yang diikuti oleh 47 kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa 2017 dihadiri oleh kepala dinas PMDK beserta tenaga ahli dan pendamping desa. Materi pembekalan terkait dana desa dan aspek perpajakannya.
Dalam acara itu, Kepala Dinas PMDK Hermanto menyampaikan paparan mengenai pencairan dana desa kepada para kepala desa terpilih. "Pencairan dana desa tahun 2017 sudah hampir 100%. Untuk tahap pertama telah dicairkan sebesar 60% dari dana APBN dan APBK pada bulan Juli 2017 dan telah digunakan untuk operasional desa. Sisanya 40% akan dicairkan pada bulan Desember ini," papar Hermanto. "Tentunya, sebelum pencairan dana desa tahap II, masing-masing desa harus sudah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana desa tahap pertama termasuk pajak yang terkait sudah dipungut dan disetorkan ke kas negara agar pencairan dana desa tahap berikutnya tidak terhambat," tutup Hermanto mengingatkan atas LPJ Dana Desa dan penyetoran pajaknya.
Selanjutnya, Kepala KP2KP Aceh Singkil Muhammad Fathoni menyampaikan paparan mengenai kewajiban perpajakan terkait dana desa, mulai dari pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajaknya. Fathoni juga menyampaikan konsekuensi jika pajak dana desa tidak disetorkan ke kas negara. "Apabila pajak desa ini tidak disetorkan oleh bendahara desa, padahal uangnya sudah dipungut, bendahara desa akan diperiksa. Bahkan jika terjadi kerugian negara, bisa disidik dan dipidana. Pajak atas dana desa ini harus menjadi perhatian khusus dan penting untuk seluruh kepala desa," tegasnya.
Dalam kegiatan ini juga dipaparkan materi tentang tata kelola desa yang baik oleh tenaga ahli pendamping desa Kabupaten Aceh Singkil dan diakhiri dengan dialog bersama seluruh kepala desa yang hadir.
- 116 views