
Dewan Perwakilan Rayat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung kantor DPRK, Aceh Singkil (Kamis, 8/12). RDP tersebut bertujuan untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan yang digagas oleh Badan Anggaran DPRK ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, yaitu: Wakil Bupati Aceh Singkil, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), dan Kepala Badan Pembangunan Daerah.
Rapat dibuka oleh pimpinan sidang dilanjutkan pemaparan rencana penerimaan anggaran kabupaten oleh Wakil Bupati Sazali. Dalam paparannya, Sazali menekankan fungsinya koordinasi seluruh pihak. “Koordinasi seperti ini bertujuan mewujudkan rencana penerimaan anggaran kabupaten yang tepat guna karena dimulai dengan perhitungan yang detil yang mendekati kewajaran, kemampuan, serta potensi daerah,” ungkap Sazali.
Guna mengetahui proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) dan potensinya pada 2018 sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, turut diundang Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil Muhammad Fathoni. Dalam presentasinya, Fathoni merinci DBH per sektor pajak. “DBH untuk daerah berasal dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3), PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Dalam Negeri. DBH itu dari sektor PBB P3 akan dibagikan ke pusat sebesar 10% dan daerah sebesar 90%. Dari 90% itu, bagian untuk provinsi adalah 16,2%, sedangkan sisanya untuk kabupaten/kota sendiri sebesar 64,8%. Selanjutnya, DBH dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Dalam Negeri terbagi sebesar 80% ke Pusat dan 20% ke daerah, di mana dari 20% itu sebesar 60% nya akan dibagikan ke kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fathoni menuturkan masih banyak potensi pajak di Kabupaten Singkil, “Di Kabupaten Singkil terdapat banyak kebun yang dikuasai baik oleh perusahaan maupun orang pribadi. Potensi-potensi pajak masih harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat, misalnya daftar nama pemilik kebun sawit orang pribadi yang selama ini belum melaporkan pajaknya.”
RDP ditutup dengan diskusi. Banyak pertanyaan dan masukan dari anggota dewan untuk meningkatkan penerimaan, baik dari pajak daerah maupun pajak pusat. Salah satunya adalah sinergi seluruh pihak, baik dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai eksekutif, maupun dari pihak legislatif sendiri yang membuat aturan.
- 159 views