
“Hendaknya masyarakat Kepulauan Riau meneladani para pemimpinnya dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, mengingat pentingnya peranan pajak dalam menggerakkan perekonomian satu daerah,” ujar Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahun 2017 di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Senin, 5/3).
SPT Tahunan yang disampaikan oleh Gubernur bersama dengan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan lewat media elektronik e-filing dan e-form melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak https://djponline.pajak.go.id/. Kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan dilaksanakan di sela-sela acara rapat evaluasi pembangunan yang dilakukan rutin setiap Senin usai apel pagi dengan peserta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang membahas isu-isu strategis sekaligus evaluasi kinerja. Pelaporan SPT PPh Tahun 2017 ini dipandu oleh tim Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Dadang Karna Permana.
Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh gubernur dan jajaran pejabat pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini merupakan pemberian contoh yang baik bagi masyarakat dan wajib pajak di Provinsi Kepulauan Riau untuk sadar dan peduli dalam melaksanakan kewajiban perpajakan demi suksesnya pembangunan dan lancarnya gerak roda perekonomian. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018, mewajibkan seluruh ASN/TNI/POLRI menaati dan mematuhi kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.
Seperti yang diketahui saat ini, untuk melaporkan SPT Tahunan tidak lagi harus datang dan antre di kantor pajak, tetapi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja secara online melalui saluran resmi DJP yang disebut e-filing. Tidak hanya e-filing, masyarakat juga dapat memanfaat layanan perpajakan lainnya lewat internet di situs resmi DJP http://www.pajak.go.id/, seperti mendaftarkan diri memperoleh NPWP, memperoleh kode billing untuk membayar pajak, mengunduh aplikasi perpajakan, dan mendapat berbagai info perpajakan lainnya.
Peranan penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran negara dari tahun ke tahun semakin meningkat. Untuk target penerimaan pajak di tahun 2018 KPP Pratama Tanjungpinang sendiri adalah hampir 1 triliun Rupiah. Dengan adanya tanggung jawab tersebut, KPP Pratama Tanjungpinang terus melakukan berbagai upaya mulai dari pembinaan dengan berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hingga upaya-upaya penegakkan hukum untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan.
- 70 views