
Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan 2017, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil mengadakan acara sosialisasi pengisian SPT PPh Pasal 21 dan e-filing di Ruang Aula KP2KP Aceh Singkil (Kamis, 08/02). Sosialisasi ini mengundang narasumber dari KP2KP Aceh Singkil yang dalam hal ini diwakili oleh pelaksana KP2KP Aceh Singkil Abi Rafdi Agung Irfanto beserta tim. Adapun peserta sosialisasi adalah bendahara berbagai bidang di jajaran Kabupaten Aceh Singkil.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Kantor KP2KP Aceh Singkil Muhammad Fathoni. Materi sosialisasi SPT PPh 21 dan e-filing disampaikan langsung oleh Abi Rafdi Agung Irfanto. Ia mengungkapkan bahwa setiap bendahara wajib menerbitkan bukti potong 1721-A2 dan semua pegawai sudah bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.
“Setiap SPT PPh Pasal 21 masa Desember, Bendahara wajib menerbitkan bukti potong 1721-A2 bagi semua pegawai. Yang perlu diingat bahwa saat ini semua sudah serba online, maka Bapak dan Ibu sekalian bisa melaporkan SPT-nya di rumah atau di manapun menggunakan smartphone,” ujar Abi dalam pemaparan materi.
Setelah pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan ke sesi tanya jawab. Para hadirin tampak sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan seputar penggunaan e-SPT PPh 21 dan e-filing. Melalui acara sosialisasi ini, KP2KP Aceh Singkil berharap seluruh Bendahara di jajaran Kabupaten Aceh Singkil dapat memahami mekanisme penerbitan bukti potong 1721-A2 dan mengimbau seluruh pegawainya untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret 2018.
- 54 views