Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, menggelar pelatihan pelaporan SPT Tahunan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tuban, Kabupaten Tuban (Kamis, 1/3). Sosialisasi digelar sebagai salah satu upaya meningkatkan partisipasi masyarakat. Dalam hal ini para guru di SMK Negeri 1 Tuban, untuk melaksanakan kewajiban pelaporan perpajakannya melalui kanal elektronik (e-filing).
Salah satu anggota tim sosialisasi, Sutikno, menyampaikan bahwa para guru yang telah menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-filing. Hal ini ditegaskan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tanggal 31 Desember 2015. Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri) melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-filing.
Dalam acara tersebut para peserta terlihat begitu antusias dengan materi yang diberikan secara komunikatif oleh pemateri. Salah seorang peserta, Rusmaji, menyambut baik acara tersebut, "Melalui saluran elektronik ini kami tidak perlu repot-repot datang dan antre ke kantor pajak karena e-filing bisa diakses dimana saja dan kapan saja.”
Sutikno menambahkan, pihaknya berharap peserta dapat memahami cara kerja sistem ini sehingga memberikan pelaporan dengan baik. “Melalui sosialisasi pelaporan SPT ini, diharapkan 78 guru dan karyawan mendapat pencerahan dalam menyampaikan laporan pajaknya,” pungkasnya.
- 31 views