Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Aplikasi Alat Keterangan di ruang rapat KPP Tabanan (Kamis, 8/2). Aplikasi tersebut merupakan wadah pertukaran data antar kantor pajak yang dapat diakses langsung dan terhubung dalam jaringan. Aplikasi ini baru akan diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan.
Hal ini sejalan dengan kesiapan DJP dalam menyambut AEoI. DJP memulai dengan memberikan akses data antar kantor pajak. Akses yang diberikan ini mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis yang menjadi langkah intern DJP dalam keterbukaan data dan/atau informasi.
Bimtek tersebut dibawakan oleh tiga orang pegawai dari Direktorat TTKI. Dua dari mereka merupakan pranata komputer. Selama acara berlangsung, pemateri menunjukan dummy aplikasi tersebut. Mereka menunjukkan cara kerja aplikasi sekaligus menerima kritik dan saran agar aplikasi bisa lebih user friendly.
Acara tersebut dimulai pada pukul 09.30 sampai dengan 15.30 WITA. Selama acara berlangsung, peserta banyak memberikan masukan mengenai aplikasi yang sedang digodog ini. "Kami mengharapkan selain berisi uraian data, pada aplikasi tersebut bisa mengunggah dokumen sehingga ada bukti otentik secara online yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai," ungkap Mahmudah Istiqamah, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Tabanan.
KPP Tabanan dipilih untuk uji coba pengenalan aplikasi tersebut bersama dengan tiga kantor pajak lainnya. Hal ini dikarenakan KPP Tabanan merupakan kantor yang paling aktif menggunakan alat keterangan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan.
- 294 views