Penyampaian materi oleh Account Representative

Penyampaian materi oleh Account Representative

Kepala Seksi Waskon III, M. Syafei Harahap menjawab pertanyaan dari para peserta

Kepala Seksi Waskon III, M. Syafei Harahap menjawab pertanyaan dari para peserta

KPP Pratama Medan Timur berharap para peserta segera memanfaatkan PAS Final

KPP Pratama Medan Timur berharap para peserta segera memanfaatkan PAS Final

Peserta sosialisasi mendengarkan materi dengan seksama

Peserta sosialisasi mendengarkan materi dengan seksama

Kegiatan tanya-jawab di penghujung acara

Kegiatan tanya-jawab di penghujung acara

Dalam rangka menyosialisasikan Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS Final) sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang terangkum dalam PMK-165/PMK.03/2017, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur mengadakan rangkaian sosialisasi di Aula Serbaguna Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I (Senin, 15/1). Acara ini berlangsung hingga tanggal 19 Januari 2018. Acara dihadiri oleh 300 wajib pajak yang dikategorikan sebagai pembayar pajak terbesar.

Kepala Seksi Waskon III, M. Syafei Harahap, menjadi salah satu narasumber dari rangkaian sosialisasi tersebut. "PAS-Final merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak. Ini adalah kesempatan terbaik. Anda dapat terhindar dari pengenaan Sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak atas Harta yang belum dilaporkan," ujar Syafei.

Selain PAS Final, peserta juga mendapatkan sosialisasi berupa tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sosialisasi yang dikemas secara ‘Serius tapi Santai’ berhasil mendapatkan antusiasme tinggi dari peserta. Hal ini dilihat dari banyaknya peserta yang aktif dalam sesi tanya-jawab. KPP Pratama Medan Timur berharap melalui sosialisasi ini, para wajib pajak dapat segera memanfaatkan PAS Final. (*/pmbl)