Kanwil DJP Jateng I melakukan monitoring KSWP se-Kota Semarang di TPT Kantor Pelayanan Pajak Kota Semarang (Kamis, 18/01). Pelaksanaan KSWP dalam perijinan di Kota Semarang telah diberlakukan. Untuk itu, perlu dilakukan monitoring di TPT Kantor Pelayanan Pajak guna mengetahui kondisi di lapangan apakah pelaksanaan pelayanan permohonan Surat Keterangan Status Wajib Pajak melalui aplikasi KSWP pada TPT on-line di Kantor Pelayanan Pajak telah berjalan lancar dan tepat waktu.

Dari hasil pantauan, pada 8 (delapan) KPP di lingkungan kota Semarang, di KPP Pratama Candisari, telah terdapat 4 permohonan yang diajukan oleh wajib pajak yang akan mengurus perijinan di DPM-PTSP Kota Semarang, dan proses penyelesaiannya berjalan cepat dan lancar. Di KPP Pratama Semarang Tengah Dua selama tahun 2014, terdapat 1 (satu) permohonan dan proses penyelesaiannya tidak terdapat kendala. KPP lain yang pernah menerima permohonan KSWP adalah KPP Pratama Semarang Timur. Tetapi, karena wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yaitu NPWP NE dan tidak pernah lapor SPT Tahunan, maka permohonan wajib pajak ditolak karena wajib pajak menolak untuk mengaktifkan NPWP dan menolak untuk lapor SPT Tahunan. Untuk KPP yang lain masih belum pernah menerima permohonan wajib pajak terkait KSWP tetapi selama pelaksanaan monitoring aplikasi TPT On-line berjalan lancar dan tidak terdapat kendala.

Selain di KPP se-Kota Semarang, monitoring juga dilaksanakan pada Tempat Pelayanan di DPM-PTSP Kota Semarang. Aplikasi KSWP di DPM-PTSP Kota Semarang berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan dalam pelayanan perijinan terkait penerapan KSWP. Dari penjelasan petugas pelayanan perijinan yang diperoleh selama pelaksanaan monitoring, tidak terdapat protes dari pemohon perijinan terkait persyaratan KSWP sebelum pemberian perijinan diberlakukan. Hal ini dikarenakan kegiatan sosialisasi terkait penerapan KSWP telah dilakukan secara aktif oleh Humas Kanwil DJP Jateng satu melalui berbagai media, baik media sosial maupun pemesangan banner dan penempatan leaflet di kantor Kecamatan se-Kota Semarang serta melalui talkshow Radio secara rutin sejak awal sebelum KSWP diterapkan di perijinan pada DPM-PTSP.