Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mengadakan sosialisasi aspek perpajakan kepada bendahara di wilayah Kabupaten Mimika di aula lantai 5 KPP Pratama Timika, Papua (Selasa, 23/01). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 200 orang peserta yang berasal dari bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bendahara sekolah negeri, maupun bendahara sekolah swasta. Sebagian besar undangan disampaikan secara langsung oleh pegawai Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Undangan disambut baik oleh peserta yang dibuktikan dengan hadirnya kepala sekolah, didampingi juga oleh bendahara SKPD maupun sekolah.
Latar belakang terselenggaranya acara sosialisasi ini adalah peranan bendahara sebagai wajib pajak potensial yang harus terus dirangkul. Di samping itu, juga berkaitan dengan kewajiban pelaporan SPT OP bagi setiap wajib pajak khususnya guru-guru dan perangkatnya yang memerlukan bukti potong A1 maupun A2 sebagai dasar pelaporan SPT mereka. Pemahaman akan pemungutan maupun pemotongan oleh bendahara juga dirasa masih kurang sehingga kegiatan ini dianggap memang sangat diperlukan.
Acara dimulai dengan sambutan dari Plt. Kepala KPP Pratama Timika, Muhammad Naya, dilanjutkan dengan paparan perpajakan kepada bendaharawan yang harus memahami aspek perpajakan dan menjadi kewajiban dalam tugas pekerjaannya. Muhammad Naya juga menjelaskan secara umum apa itu PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2, PPN, dan Bea Materai. Acara dilanjutkan dengan pemaparan secara detail materi perpajakan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III (Hartanto), disertai slide yang jelas dan mudah dipahami. Selain itu juga ada penjelasan rinci mengenai apa itu materai, jenisnya, serta hal-hal yang dapat disalahgunakan dalam penggunaan materai yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV (Fajar Nur Hidayat), dilanjutkan materi mengenai penyetoran pajak yang dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II (Dedi Rustandi). Sebagai materi penutup, diberikan oleh Kepala Seksi Pelayanan (Budi Heryawan) mengenai pelaporan secara e-filing dan himbauan agar pelaporan SPT dapat dimulai di bulan Januari ini.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir pada pukul 12.30 WIT dirasa masih kurang. Banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta menunjukkan kemauan untuk memahami dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar. Lebih dari sepuluh pertanyaan yang diajukan oleh peserta, dijawab oleh Plt. Kepala Kantor dengan sesederhana mungkin dan mudah dipahami.
Sebagai penutup, Plt. KPP Pratama Timika berpesan untuk berkomitmen kepada peserta bahwa wajib pajak jangan segan-segan melaporkan ke pimpinan KPP Pratama Timika jika ada perbuatan negoisasi-negoisasi yang tidak benar yang dilakukan oleh pegawai KPP Pratama Timika. Plt. Kepala KPP Pratama Timika memastikan kegiatan sosialisasi ini tidak berhenti untuk saat ini, tapi akan ada asistensi juga kepada bendahara secara terjadwal sehingga kesulitan para bendahara dapat segera diatasi.
- 186 views