Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 59 tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permendagri Nomor 112 tahun 2017 (Senin, 11/12).
Tahun pelaksanaan KSWP dalam rangka pemberian layanan tertentu di Pemerintah Daerah telah tiba. Mulai Januari 2018, seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib melaksanakan program KSWP sebelum memberikan pelayanan publik tertentu sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberin Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itulah Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, sangat mendukung program KSWP untuk dilaksanakan di dalam Perijinan Pemerintah Kota Semarang dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dan pengamanan penerimaan pajak. Dengan dikeluarkan Peraturan Walikota tersebut, maka DPM-PTSP dapat segera menyusun perubahan SOP pemberian pelayanan perijinan kepada masyarakat kota Semarang.
Sebelum implementasi KSWP dalam pemberian layanan perijinan pada DPM-PTSP dilaksanakan, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melakukan publikasi kepada masyarakat kota Semarang melalui beberapa saluran komunikasi seperti media sosial, radio, banner, dan leaflet yang diletakkan di kantor DPM-PTSP serta kantor-kantor Kecamatan di wilayah Kota Semarang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kegaduhan karena protes yang dilakukan oleh wajib pajak. Dengan sosialisasi dan publikasi lebih awal, Pemda Kota Searang berharap wajib pajak sudah mempersiapkan persyaratan serta menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum melakukan perijinan di DPM-PTSP Kota Semarang sehingga pelayanan tetap berjalan lancar.
Dengan dukungan dari Pemerintah Kota Semarang, diharapkan mulai tahun 2018 dan seterusnya, tingkat kepatuhan formal wajib pajak akan naik dan pembayaran pajak juga meningkat sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I dapat tercapai.
- 451 views