Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Suluttenggomalut, FN Rumondor membuka kegiatan

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Suluttenggomalut, FN Rumondor membuka kegiatan

Trainer Inklusi Kanwil DJP Suluttenggomalut, Muhammad Syahroni, menyampaikan peranan pajak dalam APBN

Trainer Inklusi Kanwil DJP Suluttenggomalut, Muhammad Syahroni, menyampaikan peranan pajak dalam APBN

Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Hawignyo, menyampaikan kebijakan DIKTI dalam Inklusi

Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Hawignyo, menyampaikan kebijakan DIKTI dalam Inklusi

Perwakilan Tax Center Politeknik Negeri Manado, Anita Ludia Vivian Wauran, menyampaikan Implementasi Pembelajaran Kesadaran Pajak

Perwakilan Tax Center Politeknik Negeri Manado, Anita Ludia Vivian Wauran, menyampaikan Implementasi Pembelajaran Kesadaran Pajak

Salah satu peserta saat membuka microsite edukasi.pajak.go.id

Salah satu peserta saat membuka microsite edukasi.pajak.go.id

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bekerjasama dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX Sulawesi menggelar "Sharing Session Inklusi Kesadaran Pajak dalam Pendidikan" kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Provinsi Sulawesi Utara di aula Gedung Keuangan Negara Manado (Kamis, 18/1).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Program Inklusi Kesadaran Pajak yang dikembangkan oleh DJP sejak tahun 2014 setelah kick off yang digelar serentak seluruh Indonesia pada tanggal 11 Agustus 2017 lalu dengan adanya perhelatan edukasi pajak berupa kegiatan Pajak Bertutur.

Kegiatan yang diikuti 65 Dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) ini merupakan perwakilan dari 33 PTS. Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pajak dan bagaimana pembelajaran kesadaran pajak dalam perkuliahan sehingga dapat terwujud generasi Emas Indonesia Cerdas dan Sadar Pajak.

Roadmap inklusi kesadaran pajak terbagi menjadi tiga masa: Masa Edukasi (2014-2030) dimana kesadaran pajak dibelajarkan kepada peserta didik, tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat, Masa Kesadaran (2030-2045) di mana pendidikan kesadaran pajak terus berlanjut dan diwujudkan dalam produk hukum lembaga pemerintah/swasta, dan Masa Kesejahteraan (2045-2060) di mana kepemimpinan nasional/daerah sudah fokus kepada pajak dan warga negara merasa malu jika belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.