Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Bendahara Desa dalam pemungutan pajak dan penyampaian SPT Masa, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot menggelar Bimbingan Teknis Tatacara Penyampaian SPT secara elektronik (eSPT) bagi Bendahara Desa se-Kecamatan Longkali di Aula Kecamatan Longkali (Selasa, 16/1). Acara diikuti oleh 32 orang yang terdiri dari 22 Bendahara Desa, Operator, dan perwakilan dari desa-desa se Kecamatan Longkali.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendara Desa se Kecamatan Longkali yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam sosialisasi tersebut KP2KP Tanah Grogot menekankan pentingnya penyampaian SPT bagi setiap Bendahara Desa karena rendahnya kepatuhan Bendahara Desa dalam penyampaian SPT. Menindaklanjuti animo Bendahara Desa untuk menyampaikan SPT maka digelarlah Bimbingan Teknis penyampaian SPT secara elektronik. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan setiap bendahara desa selalu disiplin dalam melaporkan SPT Masa dengan menggunakan aplikasi eSPT.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA berakhir pada pukul 16.00 WITA karena tingginya semangat bendahara untuk belajar sedikit demi sedikit tatacara penginputan transaksi dan pembuatan eSPT. Adapun jenis aplikasi yang diajarkan adalah eSPT Masa PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat (2) dan SPT Masa PPN 1107 PUT. "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan agar para Bendahara Desa sudah mulai lapor SPT Masa Pajak Desember 2017 menggunakan aplikasi eSPT yang diajarkan," tutup Ketua Pendamping Desa Kecamatan Longkali Zainal sekaligus menutup acara hari itu.
- 51 views