Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Regional VII Surabaya, melakukan Sosialisasi Kepatuhan Kewajiban Bea Meterai dan Meterai Tidak Sah di Kanwil DJP Jatim I (Selasa, 19/12). Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada wajib pajak karena Bea Meterai adalah pajak atas dokumen sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Namun, seiring dengan perkembangan iptek yang menyebabkan bergesernya pola jual-beli/ pembayaran maupun administrasi pengelolaan surat-surat berharga, menyebabkan kewajiban Bea Meterai terabaikan. Hal ini disampaikan oleh Ardhie Permadi, Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I. Disampaikan pula bahwa era digital seharusnya lebih memudahkan transaksi komersial maupun administrasinya. Demikian juga dalam hal pelayanan, penyediaan, atau penjualan benda meterai.
Memanfaatkan jaringan terluas produk dan layanan unggulan PT Pos Indonesia (Persero) akan membantu wajib pajak dalam mendapatkan benda meterai di samping layanan pembayaran pelanggan air, listrik, telepon, serta pengiriman paket maupun informasi lainnya. Atas pembelian dengan nominal tertentu, PT Pos Indonesia (Persero) menyediakan layanan pemesanan elektronik serta layanan antar atau delivery order dalam hitungan menit. Hal ini didukung jaringan gerai dan agen pos yang telah ada di setiap kelurahan bahkan minimarket terdekat.
- 80 views