Wajib pajak mengisi daftar hadir pembinaan PPh 21

Wajib pajak mengisi daftar hadir pembinaan PPh 21

Lidya A. Bintang memimpin lagu Indonesia Raya

Lidya A. Bintang memimpin lagu Indonesia Raya

Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Barat mengisi materi

Kepala Kantor KPP Madya Jakarta Barat mengisi materi

Flash disk wajib pajak

Flash disk wajib pajak

Suasana pembinaan PPh 21

Suasana pembinaan PPh 21

KPP Madya Jakarta melakukan pembinaan kewajiban perpajakan PPh 21 di Auditorium lantai 3 Gedung Madya Jakarta (Rabu, 08/11). Kegiatan ini dihadiri sebanyak 140 wajib pajak. Pembukaan pembinaan disampaikan oleh Agustinus Widayanto selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Madya Jakarta Barat. Dalam sambutannya, Agustinus menyampaikan bahwa pada sosialisasi ini, wajib pajak dan pegawai pajak belajar bersama mengenai PPh 21 karena sifatnya merupakan pembinaan. Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang telah dipungut atau dipotong. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan PPh 21 atas gaji pegawai pada waktu yang tepat dan menyeluruh (tidak mencicil). Kesalahan yang kerap terjadi adalah nilai PPh 21 untuk tiap pegawai dibuat sama setiap bulannya dan kebanyakan bendahara hanya membuat SSP sebanyak satu (1) lembar untuk membayar pajak seluruh karyawannya. Hal ini mengakibatkaan setiap karyawan tidak dapat mengetahui kebenaran jumlah PPh 21 yang disetor ke kas Negara karena tidak adanya rincian pasti.