Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kanwil DJP Jawa Timur II, Nanik Triwahyuningsih, menginformasikan perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah melalui Channel Ciber Pajak Jatim 2 (Selasa, 2/1). Pasalnya, setiap Nanik beserta Tim Penyuluh melakukan penyuluhan pajak kepada pihak eksternal, sering dijumpai para peserta penyuluhan masih bertanya terkait Pajak Daerah, misalnya tentang permasalahan PBB P2, maupun permasalahan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pajak Pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak Pusat ini hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan Pajak Pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan Pajak Daerah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak Daerah ini hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Nanik.
Dengan membuat vlog tentang Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Nanik memaparkan Pajak Pusat yang pengelolanya adalah Direktorat Jenderal Pajak yang terdiri atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, Bea Materai, dan PBB P3. Pajak Penghasilan terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 15, dan PPh Final. Sedangkan, Pajak Daerah ada Pajak Provinsi yang meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Kemudian Pajak Kabupaten/ Kota, meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan., Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
“Tujuan vlog ini agar masyarakat bisa membedakan mana Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” ungkap Nanik.
- 982 views