Denpasar - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali gelar Konferensi Pers terkait dengan Last Call Amnesti Pajak di Gedung Kanwil DJP Bali (21/03). Sampai dengan hari ini jumlah total uang tebusan Surat Pernyataan Harta untuk wilayah kerja Kanwil DJP Bali adalah sebesar 1,02 T dengan rincian KPP Pratama Denpasar Barat 256 M, KPP Pratama Denpasar Timur 233 M, KPP Pratama Badung Selatan 199 M, KPP Pratama Badung Utara 91 M, KPP Pratama Gianyar 89 M, KPP Pratama Madya Denpasar 72 M, KPP Pratama Tabanan 52 M, dan KPP Pratama Singaraja 28 M.
Kanwil DJP Bali memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah ikut berpartisipasi menyukseskan Program Amnesti Pajak dan akan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali dan kami harapkan dalam komitmennya untuk menjadi Wajib Pajak yang baik di periode selanjutnya.
Program Amnesti Pajak akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Kami harapkan Wajib Pajak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi. Karena setelah program berakhir, Kanwil DJP Bali akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, Harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPh dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200%. Bagi Wajib Pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, Harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenakan pajak dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.
Seiring dengan telah ditandatanginya perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara pada forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Tahun 2015 di Turki, maka Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi melaksanakan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis, dan prinsip penghindaran pajak/Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.
Konsekuensi dari diberlakukannya AEoI dan BEPS ini adalah semua transaksi laporan keuangan yang terjadi di negara-negara tersebut dapat diakses oleh otoritas pajak, dalam hal ini di negara Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak, sehingga nantinya tidak ada lagi tempat Wajib Pajak untuk bersembunyi dari Pajak. Mengingatkan kembali, waktu yang tersisa bagi WP yang belum ikut Amnesti Pajak yaitu sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2016 juga jatuh di tanggal 31 Maret 2017.
Untuk menghindari antrian panjang pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak dihimbau untuk melakukan pelaporan dengan menggunakan e-Filing atau e-Form. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Amnesti Pajak, jangan lupa melaporkan harta yang telah disampaikan melalui SPH di dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2016.
Informasi Pelayanan Kantor Pajak di Provinsi Bali Senin-Jumat : 08.00-16.00 WITA Sabtu : 08.00-14.00 WITA Minggu : 08.00-12.00 WITA 27 Maret 2017 : 08.00-11.00 WITA 28 Maret 2017 : Libur Keagamaan (Hari Raya Nyepi) 29 Maret 2017 : 13.00-19.00 WITA 30 Maret 2017 : 08.00-19.00 WITA 31 Maret 2017 : 08.00-24.00 WITA Ttd. Kepala Kanwil DJP Bali Nader Sitorus NIP 19570621 197911 1 001
- 314 views