Jayapura, 20 Maret 2017 – Sehubungan akan berakhirnya periode Amnesti Pajak pada tanggal 31 Maret 2017, dapat kami sampaikan bahwa realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk Wilayah Kerja Kanwil DJP Papua Maluku sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp 598 miliar dengan rincian KPP Pratama Ambon Rp 199 miliar, KPP Pratama Sorong Rp 104 miliar, KPP Pratama Jayapura Rp 154 miliar, KPP Pratama Timika Rp 26 miliar, KPP Pratama Biak Rp 41 miliar, KPP Pratama Manokwari Rp 27 miliar, dan KPP Pratama Merauke Rp 44 miliar. Khusus Periode Ketiga, yakni Januari s.d 20 Maret 2017 penerimaan program Amnesti Pajak Kanwil DJP Papua Maluku sebesar Rp 30 miliar.

Kanwil DJP Papua dan Maluku memberikan apresiasi kepada semua pihak yang ikut menyukseskan Amnesti Pajak dan terus bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Apresiasi yang tinggi khususnya disampaikan kepada Wajib Pajak peserta Amnesti di lingkungan Kanwil DJP Papua Maluku dan berharap komitmen selanjutnya untuk menjadi Wajib Pajak yang baik. Bagi yang belum mengikuti program Amnesti Pajak kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Kanwil DJP Papua dan Maluku akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa Amnesti Pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP; SKP; Surat Keputusan; dan/atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir Tahun Pajak Terakhir dalam rangka pelaksanaan Amnesti Pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Kanwil DJP Papua Maluku berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama pasca berakhirnya program Amnesti Pajak.

Pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. Selain itu kami menghimbau Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2016 untuk orang Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017. Bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku

Ttd

Wansepta Nirwanda

NIP: 19660901 199112 1 001