Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melakukan penyitaan satu unit mobil Ford Everest milik PT. DMS di Bandung, Rabu (22/02/2017). Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha persewaan kendaraan bermotor itu menunggak pajak sebesar Rp629 juta.
Penyitaan tersebut dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Selain untuk menagih tunggakan pajak, penyitaan juga ditujukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya dalam membangun Negara.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban pajaknya, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan wajib pajak belum juga melunasi tunggakan pajaknya. Selain itu, Yoyok mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017.
Banyak manfaat yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang terutang dan tidak akan dilakukan pemeriksaan. Program Amnesti Pajak ini berakhir berbarengan dengan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Untuk itu diingatkan kembali untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal, agar tidak terjadi antrian panjang.
- 211 views