Wajib Pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan kewajiban perpajakan tahunan yaitu melaporkan SPT Tahunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2016 maupun Badan Usaha berakhir pada tanggal 30 April 2016.
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat di file terlampir.
Berkas
- 375 views