Seorang pelaku penggelapan pajak, Carla Parasa Tjong, telah dijatuhi vonis satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 21,59 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan ini sesuai lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pada kurun waktu 2007 sampai dengan 2009, terdakwa menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan.
Vonis atas terdakwa dibacakan dalam sidang tanggal 11 April 2016 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi, S.H., MHum. Sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan akurat. Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Ditjen Pajak dengan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara
- 10928 views