Bekasi, 16 Desember 2015 – Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II pada hari ini telah menyerahkan seorang tersangka RY ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. RY merupakan pengurus PD "A" yang beralamat di Kota Bekasi. PD "A" merupakan Wajib Pajak yang sejak Oktober 2015 berada di Wilayah Administrasi Kanwil DJP Jawa Barat III. Tersangka secara sengaja telah melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak memungut PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh 25 Orang Pribadi untuk tahun pajak 2006 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sttdd UU No. 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar/disetor.