Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan informasi spesifik yang dapat diminta kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meliputi:
- informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
- surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
- data perbendaharaan atau inventaris; rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; agenda kerja pimpinan satuan kerja;
- informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
- jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
- jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
- daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
Klasifikasi Informasi