Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Rabu 5 Agustus 2015 menyerahkan tersangka S ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyelewengan pajak. Tersangka S yang merupakan direktur PT AJM diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan PT AJM dalam kurun waktu Tahun 2006 s.d 2007 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 15 Milyar yang dihitung dari PPN DN yang seharusnya dipungut dari para pembeli PT AJM.
Informasi selengkapnya dapat dililhat pada file Siaran Pers terlampir.
- 747 views