Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur. Melalui aplikasi ST pada aplikasi e-Faktur PKP dapat membuat SPT Masa PPN menggunakan data input Faktur Pajak dan Dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk da membuat file CSV yang sama dengan bentuk SPT Masa PPN 1111 untuk pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kedepannya direncakan PKP pengguna e-Faktur dapat melaporkan SPT Masa PPN langsung upload ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa harus datang ke KPP.