Acara Penandatangan Naskah Kerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2015, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bengkalis.
Terkait dengan acara tersebut, KPP Pratama Bengkalis menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penegakan hukum di bidang perpajakan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bengkalis melalui pemeriksaan kepatuhan pajak dan prosedur penagihan aktif menjadi sebuah keniscayaan dalam sistem perpajakan modern yang menganut Self Assessment System.
- KPP Pratama Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan kesepakatan bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta mewujudkan sinergi keterpaduan dalam pelaksanaan tugas.
- Ruang lingkup kerjasama yang merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan antara lain meliputi pengamanan penerimaan pajak dan pencairan piutang pajak, penanganan tindak pidana perpajakan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
- Penandatangan nota kesepahaman tersebut, memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak utamanya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan menyelamatkan kekayaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kepala KPP Pratama Bengkalis menyampaikan bahwa selama kurun tahun 2014, penegakan hukum yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Bengkalis lebih dari 587 penyampaian Surat Paksa, Pemblokiran Rekening sebanyak 32 Wajib Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp. 5.044.777.521), Penyitaan Harta atas 6 Wajib Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp. 3.167.544.144) dan Pencegahan ke Luar Negeri atas 2 Penanggung Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp.2.554.453.855).
- Pada acara penandatangan nota kesepahaman ini, KPP Pratama Bengkalis juga melaksanakan sosialisasi terkait terkait penegakan hukum di bidang perpajakan dan penagihan pajak dengan narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari peningkatan pengetahuan dan menjamin kesetaraan di depan hukum bagi Wajib Pajak.
- Materi yang disampaikan diharapkan akan memberikan gambaran secara utuh kepada masyarakat Wajib Pajak proses yang dilakukan oleh DJP cq. KPP Pratama Bengkalis dalam menjalankan fungsinya melakukan penegakan hukum untuk menguji kepatuhan dan menjamin keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terutama di wilayah Kabupaten Bengkalis.
- Sinergi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak cq. KPP Pratama Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis diharapkan akan membentuk lingkungan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan menjamin kewibawan pemerintah di bidang keuangan Negara.
Kontak
- Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 247, Pekanbaru
- Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis, Telp. 0766-21122
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, Jalan Hang Tuah No. 21, Depan Lembaga Adat Melayu Riau, Telp. 0765-94531, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Jalan Jenderal Sudirman No.35 C, Telp. 0766-21091, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis
- 319 views