Kanwil DJP Jawa Timur II bekerjasama dengan pihak kepolisian menangkap tersangka DN alias A dan menyerahkannya ke Kejati Jawa Timur pada tanggal 29 April 2015. Wajib Pajak tersebut bergerak di bidang sub dealer sepeda motor di kota Gresik dan Sidoarjo dengan nama PT KMPRI dan PT KMPRA.
Penyidikan terhadap tersangka DN alias A terkait dengan tindak pidana perpajakan dengan sangkaan tidak menyampaikan SPT dan tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen atas nama kedua PT tersebut pada tahun 2007 dan 2008 pada saat dilakukan pemeriksaan khusus dan bukti permulaan.
Berdasarkan fakta dan analisis yuridis, untuk masa Januari 2007 s.d Desember 2008, tersangka DN alias A dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Perbuatan tersangka DN alias A dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sekurang-kurangnya sebesar 2,8 miliar rupiah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II
ttd
Nader Sitorus
NIP 195706211979111001
- 126 views