Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I telah selesai melakukan penyidikan terhadap dua Wajib Pajak yaitu PT. MPA dengan tersangka SA dan PT. NKC dengan tersangka NS dan RRB, sekaligus menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 11 Februari 2015. Dua Wajib Pajak tersebut bergerak dalam bidang usaha yang berbeda dan dikenai pasal pidana perpajakan yang berbeda pula.
PT. MPA bergerak dalam usaha pertambangan, pengangkutan (transportasi) dan persewaan alat berat. Dalam tahun pajak 2008 s.d 2009, tersangka SA sengaja:
- tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Masa PPN
- melakukan pemungutan PPN tetapi tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Atas kesengajaan tersebut, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Akibat perbuatannya, pendapatan Negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5,7 M.
Sedangkan PT. NKC bergerak dalam usaha penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) dan jasa pelaksanaan event/kegiatan (event organizer). Dalam tahun pajak 2005 s.d 2010, tersangka NS sengaja:
- tidak menyampaikan SPT Masa PPN
- menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar
Atas kesengajaan tersebut tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Akibat perbuatannya, pendapatan negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 6,7 M.
Proses penyidikan perkara ini merupakan hasil kerjasama antara Kanwil DJP Jawa Barat I dengan KORWAS PPNS Polda Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika mengatakan, “DJP senantiasa bekerjasama dan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan law inforcement. Apa yang kita lakukan hari ini akan terus kita terapkan ke Wajib Pajak lain yang tidak patuh terhadap ketentuan perpajakan.”
Adjat mengatakan bahwa prinsip self assessment memang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, namun DJP juga punya kewenangan untuk menguji kepatuhan tersebut. “Silahkan penuhi hak dan kewajiban perpajakan Saudara secara baik dan benar, karena itu diwajibkan oleh undang-undang,” demikian tegas Adjat.
DJP akan terus berupaya melakukan law enforcement untuk menindak secara tegas Wajib Pajak yang melanggar peraturan perpajakan. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan Wajib Pajak yang melanggar peraturan perpajakan untuk segera ditindak sehingga menimbulkan efek jera yang dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara umum yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta kemandirian bangsa.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
TTD
Adjat Djatnika
NIP 196005311987031001
- 616 views