Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering 2026 sebagai momentum menyambut dan membangun kemitraan dengan wajib pajak baru yang mulai diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Empat sejak 1 Juli 2026. Mengusung tema “Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia”, kegiatan ini diselenggarakan di Aula Indonesia Raya, Gedung KRT Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan (Rabu, 29/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, perwakilan 310 wajib pajak baru yang terdiri atas 235 wajib pajak badan dan 75 wajib pajak orang pribadi, serta jajaran pegawai KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, menyampaikan bahwa pengalihan administrasi wajib pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Empat merupakan awal dari terjalinnya kemitraan yang lebih erat antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak.
Menurutnya, kemitraan yang dibangun atas dasar kolaborasi, keterbukaan, dan saling percaya akan mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik serta peningkatan kepatuhan perpajakan.
"Hubungan yang dibangun atas dasar kecurigaan tidak akan memberikan hasil yang optimal bagi kedua belah pihak. Karena itu, kami ingin membangun hubungan yang dilandasi kolaborasi, keterbukaan, dan saling percaya. Atas nama seluruh pegawai KPP Wajib Pajak Besar Empat, saya mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung. Kami berharap kemitraan dan kerja sama yang baik tentu akan menghasilkan hasil yang lebih baik," ujar Natalius.
Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledyanto, dalam sambutannya mengapresiasi antusiasme para wajib pajak yang hadir dalam acara Tax Gathering.
Dasto menegaskan bahwa DJP senantiasa membuka ruang komunikasi dengan wajib pajak. Menurutnya, setiap pertanyaan maupun kendala dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dikomunikasi secara terbuka sehingga memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, menyampaikan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara DJP dengan wajib pajak untuk mewujudkan kepatuhan perpajakan yang kooperatif bagi badan usaha milik negara dan anak usahanya yang akan meningkatkan corporate value.
Acara juga diisi dengan edukasi terkait persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang disampaikan oleh Tim Penyuluh KPP Wajib Pajak Besar Empat.
Selain penyampaian informasi dan edukasi perpajakan, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pertanyaan, harapan, dan masukan terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan ini, KPP Wajib Pajak Besar Empat berharap kemitraan dengan wajib pajak semakin erat sehingga tercipta komunikasi yang terbuka, pelayanan yang responsif, dan peningkatan kepatuhan perpajakan guna mendukung optimalisasi penerimaan negara.
| Pewarta: Adie Setiawan Rinaldi |
| Kontributor Foto: Wahyu Agus Budiono |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views




