Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Inklusi Kesadaran Pajak yang diikuti 133 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah koordinasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta Selatan (Jumat, 12/6/2026). Kegiatan ini menjadi tahap awal implementasi program inklusi kesadaran pajak dalam kurikulum sekolah menjelang Tahun Ajaran 2026/2027.

Program ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk menanamkan kesadaran pajak sejak dini pada jenjang SMP melalui pendekatan integrasi, bukan penambahan mata pelajaran baru. Nilai-nilai kesadaran pajak disematkan ke dalam materi pelajaran yang sudah berjalan, mulai dari kurikulum, bahan ajar, hingga kegiatan kesiswaan.

“Penerimaan negara melalui pajak merupakan satu-satunya sumber penerimaan yang minim risiko dan dapat meningkatkan kemandirian bangsa,” ujar Yudha Wijaya, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yang menjadi tim narasumber dalam kegiatan tersebut.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Wanda Rahma, menjelaskan, inklusi kesadaran pajak adalah edukasi perpajakan yang terintegrasi dan terinternalisasi dalam media atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersama mitra inklusi. “Artinya, pajak tidak diajarkan sebagai materi tersendiri, melainkan menjadi bagian tak terpisahkan dari pembelajaran lintas mata pelajaran,” jelasnya.

Salah satu contoh yang dibahas dalam bimtek adalah modul ajar Bahasa Indonesia Kelas VIII bertema kesadaran pajak. Dalam modul tersebut, materi teks iklan, slogan, dan poster dikombinasikan dengan isu perpajakan. Siswa tidak sekadar menganalisis struktur teks, tetapi juga ditantang membuat poster atau slogan bertemakan pajak, seperti “Pajakmu, Masa Depanku!”, “Jujur Bayar Pajak, Indonesia Kuat!”, dan “Generasi Melek Pajak, Bangsa Makin Cerdas!.” Wanda juga menegaskan bahwa seluruh materi bahan ajar dapat diunduh secara gratis melalui portal resmi edukasi.pajak.go.id.

Program Inklusi Kesadaran Pajak ini merupakan salah satu implementasi kerja sama yang tertuang pada perjanjian kerja sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: PRJ-131/PJ/2025, Nomor: PRJ-128/PK/2025 dan Nomor: 14 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum yang memperkuat sinergi antara DJP dan Pemerintah Daerah, khususnya di bidang pendidikan.

Dengan menyasar siswa SMP yang berada pada usia pembentukan karakter, DJP berharap generasi penerus tumbuh menjadi wajib pajak yang patuh sekaligus bangga berkontribusi bagi kemajuan bangsa melalui kepatuhan pajak.

Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan II
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.