Hari Buku Nasional: Peran Pajak untuk Literasi Bangsa
Oleh: (Intari Alya Fauziah), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Buku adalah jendela dunia.”
Kiasan yang telah akrab kita dengar sejak kecil ini menggambarkan betapa pentingnya membaca dalam memperluas wawasan dan pengetahuan. Buku membuka cakrawala tentang dunia luar yang sebelumnya tidak kita ketahui. Oleh karena itu, buku dijuluki sebagai “jendela dunia” karena mampu membawa pembacanya menjelajahi berbagai ilmu, pengalaman, dan perspektif tanpa batas. Membaca buku bukan sekadar aktivitas mengisi waktu luang, melainkan sebuah proses pembelajaran yang dapat meningkatkan kemampuan analisis, memperkaya kosakata dan pengetahuan umum, serta menumbuhkan imajinasi dan kreativitas.
Hari Buku Nasional
Besarnya peran buku dalam kehidupan masyarakat mendorong pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 17 Mei sebagai Hari Buku Nasional oleh Menteri Pendidikan Nasional era Kabinet Gotong Royong, Abdul Malik Fadjar. Penetapan tanggal tersebut bertepatan dengan berdirinya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada 17 Mei 1980.
Tujuan ditetapkannya Hari Buku Nasional adalah meningkatkan minat baca dan semangat literasi masyarakat Indonesia yang pada saat itu masih dinilai rendah. Diharapkan, meningkatnya budaya membaca dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan serta menjadikan buku sebagai jembatan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hari Buku Nasional dapat dirayakan melalui berbagai kegiatan yang mendorong tumbuhnya budaya membaca dan literasi di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut dapat berupa aksi membaca bersama, diskusi dan bedah buku, donasi buku, hingga kunjungan ke perpustakaan. Di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi, peringatan Hari Buku Nasional juga sering diisi dengan lomba menulis, pojok baca, bazar buku murah, serta kegiatan berbagi cerita untuk menumbuhkan minat baca sejak dini.
Perkembangan teknologi digital turut menghadirkan cara baru dalam merayakan Hari Buku Nasional dan budaya literasi. Media sosial kini menjadi ruang bagi masyarakat untuk berbagi ulasan buku, rekomendasi bacaan, hingga membangun komunitas membaca secara daring. Berbagai konten kreatif seperti video ulasan buku, tantangan membaca, dan diskusi virtual membuat literasi semakin dekat dengan generasi muda.
Di berbagai daerah, komunitas pecinta buku juga terus berkembang sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman membaca. Kehadiran komunitas tersebut tidak hanya mempertemukan orang-orang dengan minat yang sama, tetapi juga membantu memperluas akses literasi melalui kegiatan membaca bersama, donasi buku ke daerah terpencil, kelas membaca untuk anak-anak, hingga pengelolaan taman baca masyarakat.
Peran Penting Pajak
Namun, tumbuhnya budaya literasi tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk negara, untuk menghadirkan akses pendidikan, buku, dan sarana literasi yang merata bagi masyarakat. Dalam proses tersebut, pajak memiliki peran penting sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak digunakan untuk membiayai berbagai sektor pembangunan di Indonesia, termasuk pendidikan dan pengembangan sarana pendukung literasi seperti sekolah, perpustakaan, dan program literasi masyarakat. Dana pajak membantu pemerintah menyediakan buku pelajaran, memperbaiki fasilitas pendidikan, hingga memperluas akses literasi ke berbagai daerah di Indonesia.
Insentif Pajak Terhadap Buku
Dalam mendukung pembangunan literasi bangsa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga turut melakukan berbagai upaya, antara lain sebagai berikut.
Pertama, memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung akses masyarakat terhadap buku dan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh buku dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang kiriman berupa buku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen. Selain jenis buku tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan dengan nilai pabean Free on Board (FOB) tidak melebihi US$3.
Selain itu, berdasarkan PMK-81/2024, pemerintah membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan berbagai buku ilmu pengetahuan lainnya. Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan literasi masyarakat.
Program Edukasi Pajak
Kedua, menyelenggarakan berbagai program edukasi perpajakan bagi generasi muda. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang semakin mengaburkan batas antara dunia fisik dan digital, literasi keuangan dan perpajakan menjadi semakin penting bagi generasi muda, khususnya generasi Z dan generasi Alpha. Kemudahan akses informasi melalui internet dan media sosial membuat generasi muda dihadapkan pada arus informasi yang sangat cepat, mulai dari transaksi digital dan pengelolaan keuangan hingga berbagai informasi terkait perpajakan.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai pengelolaan keuangan dan perpajakan menjadi bekal penting agar generasi muda mampu mengambil keputusan finansial secara bijak dan bertanggung jawab. Kesadaran tersebut juga penting untuk menumbuhkan pemahaman bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong masyarakat dalam mendukung kemandirian dan pembangunan bangsa.
Melalui program edukasi seperti Pajak Bertutur dan Tax Goes to School, DJP terus berupaya mengenalkan pentingnya pajak sejak dini. Edukasi tersebut tidak hanya bertujuan menambah pengetahuan mengenai perpajakan, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Dengan meningkatnya literasi perpajakan, diharapkan generasi penerus dapat tumbuh menjadi masyarakat yang lebih sadar pajak, memiliki tanggung jawab sebagai warga negara, serta siap berkontribusi dalam mendukung kemajuan dan pembangunan Indonesia di masa mendatang.
Ketiga, memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Business Development Service (BDS). Tidak hanya bagi pelajar dan generasi muda, semangat literasi juga turut diperluas kepada pelaku UMKM. Program BDS merupakan salah satu bentuk pendampingan DJP yang bertujuan membantu UMKM meningkatkan kapasitas usaha melalui berbagai kegiatan edukasi, pelatihan, dan pembinaan.
Pendampingan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan usaha, pemasaran digital, pengembangan produk, hingga pemahaman mengenai kewajiban perpajakan. Melalui program BDS, DJP tidak hanya hadir sebagai institusi penghimpun penerimaan negara, tetapi juga sebagai mitra yang mendukung pertumbuhan UMKM agar semakin berkembang dan berdaya saing.
Publikasi Literasi Pajak
Keempat, memanfaatkan media digital untuk memperluas akses literasi perpajakan bagi masyarakat. Untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, DJP secara rutin menerbitkan berbagai buku elektronik melalui laman pajak.go.id. Kehadiran buku elektronik tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen DJP dalam menyediakan akses informasi perpajakan yang mudah, praktis, dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat.
Berbagai materi perpajakan tersedia dengan tema yang beragam, mulai dari panduan teknis penggunaan aplikasi perpajakan, ketentuan perpajakan terbaru, edukasi dasar perpajakan, hingga cerita di balik reformasi perpajakan di Indonesia. Pemanfaatan media digital dalam penyebaran literasi perpajakan menjadi langkah penting untuk menyesuaikan pola konsumsi informasi masyarakat yang kini semakin bergantung pada teknologi digital.
Kompetisi Literasi Pajak
Kelima, mendorong budaya menulis melalui lomba menulis dan kegiatan workshop penulisan. Berbagai lomba dan workshop penulisan artikel diselenggarakan setiap tahun oleh DJP sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan semangat literasi dan ruang partisipasi publik di bidang perpajakan. Selain mendorong masyarakat untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan menyampaikan ide secara kreatif dan konstruktif, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman, pandangan, serta pemikiran mengenai perpajakan.
Di samping itu, menulis juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif memahami peran pajak dalam kehidupan sehari-hari dan agenda pembangunan nasional. Melalui tulisan-tulisan yang dihasilkan, penyebaran informasi dan edukasi perpajakan dapat dilakukan dengan cara yang lebih kreatif, dekat, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Berbagai aksi yang dilakukan DJP ini menjadi simbol bahwa meningkatkan literasi untuk mewujudkan bangsa yang cerdas bukan hanya tanggung jawab dunia pendidikan, tetapi tanggung jawab kita bersama, apapun bidang dan latar belakang kita. Dukungan dan kolaborasi dari berbagai lapisan masyarakat diperlukan untuk terus menumbuhkan budaya membaca dan semangat belajar di setiap generasi.
Dengan kebiasaan membaca dan belajar, diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih terbuka, kritis, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045. Mari terus sebarkan semangat membaca dan literasi kepada orang-orang di sekitar kita. Selamat Hari Buku Nasional!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view