Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mendatangi Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang, (Rabu, 11/3), untuk memberikan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para dosen dan karyawan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendampingan Wajib Pajak yang dikoordinasikan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, guna memastikan seluruh civitas akademika Unwahas memenuhi kewajiban pelaporan pajak penghasilan orang pribadi tepat waktu.
Tim dari KPP, Gading Dhicky Darmawan dan Nasripin, yang secara langsung mendampingi para dosen dalam proses pengisian SPT pada laman Coretax. Keduanya menjawab beragam pertanyaan peserta terkait aspek perpajakan yang kerap menjadi kekhawatiran kalangan akademisi, mulai dari perlakuan atas honorarium mengajar hingga tunjangan sertifikasi dosen.
Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan peserta menyangkut status perpajakan honorarium dari kegiatan mengajar di luar jam tugas pokok. Nasripin menjelaskan bahwa perlakuan pajak atas honorarium dosen bergantung pada status kepegawaian masing-masing. "Dosen sebagai pegawai tetap dipotong PPh Pasal 21 menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata atau TER, sedangkan honorarium atas jasa mengajar yang bersifat tidak berkesinambungan dikenakan tarif sesuai Pasal 17 UU PPh dari penghasilan bruto," ujarnya.
Pertanyaan lain yang juga muncul dari peserta berkaitan dengan tunjangan sertifikasi dosen. Gading Dhicky Darmawan menegaskan bahwa seluruh penghasilan dosen, termasuk tunjangan profesi, merupakan objek PPh Pasal 21. Ia menjelaskan, dosen non-PNS yang menerima tunjangan sertifikasi dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, mulai dari 5% hingga 35% tergantung total penghasilan kena pajak dalam satu tahun. Sementara itu, untuk dosen berstatus PNS, tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD dikenakan PPh Pasal 21 bersifat final dengan tarif bervariasi berdasarkan golongan kepangkatan.
Melalui kegiatan ini, Gading berharap para dosen dan karyawan Unwahas tidak hanya mampu memenuhi kewajiban perpajakannya secara mandiri, tetapi juga dapat menjadi contoh kepatuhan pajak bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar.
| Pewarta: Risang Ekopaksi |
| Kontributor Foto: Gading Dhicky Darmawan |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views

