Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan(KP2KP) Sekadau menyampaikan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk perangkat desa Kabupaten Sekadau di Aula Bupati Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau (Kamis, 22/1).
Ini merupakan rangkaian dari kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Tujuan kegiatan ini adalah agar perangkat desa dari 94 desa yang ada di Kabupaten Sekadau dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax DJP secara mandiri dan online.
“Setiap wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan 4(empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Panji Prasetyo, Kepala KP2KP Sekadau.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 akan menggunakan Coretax DJP sehingga ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan dengan pelaporan tahun sebelumnya.
“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax DJP, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan Aktivasi Akun Coretax DJP, membuat Kode Otorisasi DJP dan memastikan KODJP telah tervalidasi,” ucap Rizqy Alfiannova, pelaksana KP2KP Sekadau.
Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax DJP secara online, baik oleh peserta kegiatan maupun pegawai DPMD.
Wajib pajak juga dapat memperoleh informasi berupa video panduan atau tutorial pengisian SPT Tahunan Pajak PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax DJP maupun video panduan atau tutorial Coretax DJP lainnya di situs pajak https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan.
Dengan sosialisasi tersebut, Panji berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax DJP dengan benar dan mudah.
| Pewarta: Panji Prasetyo |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Sekadau |
| Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views