Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menerima kunjungan wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai kewajiban pajak bagi wanita kawin bertempat di Loket Helpdesk KPP Pratama Palopo, Kota Palopo (Selasa, 20/1).

Wajib pajak tersebut yang memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagai pegawai swasta dari satu pemberi kerja, ingin mengetahui konsep penggabungan NPWP dengan suaminya.

“Kemarin ramai di medsos, ajakan untuk penggabungan NPWP dengan suami. Tapi, sebelum saya FOMO. Saya berpikir alangkah baiknya jika saya mendapatkan penjelasan langsung dari orang pajak. Saya sudah punya NPWP sendiri sebelum menikah dengan suami saya. Mohon penjelasannya, Pak,” ungkap wajib pajak.

Petugas helpdesk menjelaskan bahwa di mata pajak, keluarga adalah satu kesatuan ekonomis. Dengan berlandaskan pada prinsip tersebut maka sudah seharusnya penghasilan tiap anggota keluarga digabungkan. Konsepnya adalah penggabungan penghasilan. Hal ini adalah amanat dari Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Baik wanita kawin memilih menggabungkan NPWP dengan suami dengan alasan kesederhanaan maupun wanita kawin yang memilih NPWP terpisah dengan suami karena ingin menjalankan administrasi pajak terpisah dari suami, konsep dasarnya tetap sama yaitu untuk penghitungan pajaknya dilakukan penggabungan penghasilan. 

Namun, terdapat pengecualian yaitu apabila wanita kawin memilih menggabungkan NPWP dengan suami, maka atas penghasilan yang diterima istri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, tidak digabungkan dengan penghasilan suami.

Secara administrasi, jika NPWP digabung maka kewajiban pelaporan SPT hanya ada pada suami. Bukti lapor SPT tentunya hanya atas nama suami. Beda halnya jika memilih terpisah maka baik suami maupun istri memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Bukti lapor SPT nantinya akan ada dua, atas nama suami dan atas nama istri. 

KPP Pratama Palopo berharap layanan konsultasi ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Dengan pendekatan yang edukatif, KPP Pratama Palopo berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak.

Pewarta: Octavianus Somalinggi
Kontributor Foto: Octavianus Somalinggi
Editor: Muhammad Irwan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.