Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali secara resmi menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman No. 3, Dauh Puri, Denpasar, Bali (Selasa, 20/1).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menjelaskan, “DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatan yang dilakukannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar sekurang-kurangnya Rp947.130.493,00.”
Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pelanggaran tersebut berupa tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023.
Darmawan menegaskan, “Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan imbauan kepada DS terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.”
Proses kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, DS belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Darmawan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.
“Saya berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Darmawan juga mengapresiasi Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh pihak dan PPNS yang telah berkontribusi dalam mendukung penegakan hukum perpajakan di wilayah kerja Kanwil DJP Bali.
| Pewarta: Sukarni |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Bali |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views