Jakarta, 13 Januari 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur secara resmi mengumumkan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan PT GTS. Berkas perkara atas nama tersangka SN selaku Direktur PT GTS, serta tersangka S dan N, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan siap memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta dan analisis yuridis bahwa ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu September 2016 hingga Desember 2017. Bermula dari tersangka SN selaku Direktur PT GTS yang menerbitkan Faktur Pajak tanpa disertai penjualan barang atau jasa kena pajak yang sebenarnya. Faktur TBTS tersebut kemudian diedarkan oleh tersangka S dan N.
Menindaklanjuti status berkas yang telah lengkap, pada tanggal 30 Desember, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pelimpahan tahap II. Pelimpahan ini meliputi penyerahan tersangka S dan N beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Proses ini turut melibatkan Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara itu, pelimpahan tahap II untuk tersangka SN saat ini masih dalam proses.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp12.742.848.153,00 (Dua belas miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 39 A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Selain itu, mereka juga menghadapi ancaman denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi ini menegaskan penerapan pidana kumulatif yang kuat bagi pelaku kejahatan perpajakan.
Sebagai upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Penyidik DJP Jakarta Timur juga telah melakukan tindakan pemblokiran aset milik tersangka sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Langkah ini diambil agar harta kekayaan tersangka dapat dieksekusi oleh Jaksa eksekutor untuk menutupi kerugian negara sesuai dengan besaran denda yang nantinya diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri.
Langkah tegas ini merupakan bukti konsistensi DJP dalam menindak setiap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku dan memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi calon pelaku kejahatan serupa.
- 11 views