Selebgram Cilik, Dipotong Pajakkah?
Oleh: (M. Azhari Amri), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perkembangan media sosial telah melahirkan fenomena baru dalam dunia pekerjaan, salah satunya adalah profesi selebgram. Tidak hanya orang dewasa, kini banyak anak-anak yang sudah memiliki popularitas tinggi di media sosial dan memperoleh penghasilan dari endorsement, iklan, maupun kerjasama komersial lainnya.
Sering kali, semuanya berawal dari konten viral selebgram dewasa yang mengikutsertakan anaknya dalam satu layar. Kasus salah satu teman saya jadi contohnya. Ia adalah seorang selebgram dengan ratusan ribu followers yang berbagi cerita tentang pengalaman hidup, spill rekomendasi barang, tips parenting, dan juga keseharian anaknya di media sosial.
Setelah sekian lama tidak berjumpa, ia tiba-tiba menelepon saya dan bertanya.
“Tahun ini, ada beberapa agensi yang menggunakan jasa anak saya sebagai model untuk endorsement dan mereka meminta NIK anak saya untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 21, apakah anak saya perlu lapor SPT Tahunan?” tanyanya.
Dalam praktiknya, pihak pemberi penghasilan seperti agensi atau perusahaan yang menggunakan jasa sang anak wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sang anak. Sejak adanya Coretax DJP, pemotongan PPh Pasal 21 dapat langsung menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) anak. Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari teman saya: bagaimana perlakuan penghasilan tersebut dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan anaknya nanti?
Yuk kita telusuri lebih lanjut!
Subjek Pajak dan Penghasilan Anak
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Termasuk di dalamnya penghasilan anak yang belum dewasa yang juga digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Dalam kasus selebgram cilik ini, pemberi kerja tetap dapat membuat bukti potong PPh Pasal 21 di Coretax DJP dengan cara menginput NIK anak, namun anak tidak menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Penghasilan anak digabung dengan penghasilan orang tuanya, yaitu ayah sebagai kepala keluarga.
Mengapa demikian?
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan sepanjang anak yang belum dewasa (termasuk juga wanita kawin) telah menjadi bagian dari data unit keluarga (DUK) untuk kepentingan perpajakan. Bagi wajib pajak pria kawin, DUK tersebut meliputi seluruh anggota keluarga dan selain anggota keluarga yang menjadi tanggungan yang tercantum dalam kartu keluarga.
Pelaporan dalam SPT Tahunan Orang Tua
“Apakah NIK anak sudah didaftarkan di data unit keluarga atau family tax unit (FTU) pada akun Coretax suami?” tanya saya.
Ia menjawab, “Data NIK anak sudah masuk di FTU suami.”
Hal ini bertujuan agar memberikan kemudahan saat proses pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.
“Apakah penghasilan anak tersebut perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan?”
Jawabannya adalah ya. Penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua. Dengan kata lain, seluruh penghasilan dari aktivitas selebgram cilik tersebut harus dimasukkan sebagai bagian dari penghasilan orang tua dalam SPT Tahunan.
Penghasilan tersebut dapat dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas pada SPT Tahunan orang tua.
Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 21
“Apakah bukti potong PPh Pasal 21 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan?”
Jawabannya, dapat dikreditkan.
Penghasilan anak secara aturan perpajakan digabung sebagai penghasilan orang tua. Maka, PPh Pasal 21 yang telah dipotong terhadap anak juga dapat menjadi kredit pajak yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan orang tua. Nilai kredit pajak yang tertera dalam bukti potong dapat dimasukkan dalam kolom kredit pajak pada SPT Tahunan sehingga akan mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.
Namun, perlu diperhatikan bahwa data penghasilan dan pajak yang dikreditkan harus sesuai ketika dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila suatu saat diminta klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak harus mampu menunjukkan bukti kontrak kerja sama, invoice, serta bukti transfer penghasilan anak sebagai antisipasi yang bijak untuk mendukung pelaporan pajak yang kredibel.
Kesimpulan
Kasus selebgram cilik yang memperoleh penghasilan dan dipotong PPh Pasal 21 merupakan contoh nyata bagaimana aturan perpajakan harus dipahami secara menyeluruh, terutama dalam menghadapi fenomena ekonomi digital. Bagi orang tua, penting untuk menyadari bahwa penghasilan anak yang belum dewasa merupakan bagian dari penghasilan mereka berdasarkan ketentuan perpajakan sehingga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bukti potong PPh Pasal 21 yang menggunakan NIK anak dapat dikreditkan sepanjang penghasilan tersebut dilaporkan secara benar dan konsisten. Namun, pastikan NIK anak sudah masuk dalam DUK pada akun Coretax DJP ayah sebagai kepala keluarga. Dengan pemahaman yang tepat dan kepatuhan dalam pelaporan, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tanpa menimbulkan risiko dikemudian hari.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 247 views