Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko membuka Kelas Pajak Coretax DJP kepada para bendahara sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko. Kelas ini dibuka di KP2KP Mukomuko, Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Bengkulu (Kamis, 28/8).

Kelas ini diadakan sehubungan dengan tingginya permintaan para bendahara sekolah Mukomuko yang belum mengetahui cara melakukan proses bisnis perpajakan di Coretax DJP. Pascaaktivasi akun Coretax DJP masing-masing bendahara dan penambahan NITKU, Penyuluh Pajak, Syamris Luner Aritonang, memulai kelas dengan menggarisbawahi pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan.

"Kewajiban perpajakan tidak berhenti di pembayaran pajak. Ada pembuatan bukti potong dan laporan SPT masa yang harus dilakukan. Ini karena sistem perpajakan kita adalah self-assessment," terang Syamris.

Lebih lanjut, Syamris menjelaskan bahwa wajib pajak punya kewajiban administratif yang melekat. Tanpa bukti potong, penerima penghasilan tidak punya dasar legal untuk pemotongan/pemungutan pajak dari penghasilannya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Mukomuko sebelumnya telah memberikan hak akses pembuatan draf dan penandatanganan bukti potong kepada para bendahara sekolah, termasuk kepada kesepuluh orang peserta yang datang. Dengan demikian, asistensi yang dilakukan dalam kelas ini dapat langsung dipraktikkan secara nyata.

Yuyun, bendahara SD Negeri 7 XIV Koto, sempat menanyakan pengisian data pada aplikasi.

“Kolom NPWP ini diisi apa ya?” tanyanya.

“Kolom NPWP diisi dengan NIK rekanan. Jika rekanan adalah badan, maka gunakan NPWP 16 digit,” jawab Syamris sambil menunjukkan langsung di layar.

Selain pembuatan bukti potong, Syamris juga memberikan penjelasan teknis mengenai pelaporan dan pembayaran pajak. Nantinya, setelah bukti potong selesai dibuat, bendahara Dinas Pendidikan akan mengompilasinya untuk dilaporkan dalam SPT Masa. Wita, bendahara SMP Negeri 7 Mukomuko, kemudian mengajukan pertanyaan terkait proses pembayaran,

“Kalau sudah dibuat bukti potongnya, bisa langsung dibayar?” tanya Wita.

“Ya, kita bisa membuat kode billing mandiri melalui menu pembayaran. Nanti saya tunjukkan cara menggunakan layanan pembuatan kode billing bayar mandiri dengan deposit pajak,” terang Syamris sembari mendemonstrasikan langkah-langkahnya.

Dengan adanya kelas pajak Coretax DJP ini, Syamris berharap para bendahara sekolah di Kabupaten Mukomuko dapat semakin terampil dalam mengelola administrasi perpajakan, sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di sektor pendidikan.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Revanza Almaas
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.