Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara kembali menggelar siaran langsung melalui Instagram Live dengan mengangkat topik yang sangat relevan bagi wajib pajak, yaitu surat keterangan fiskal (SKF) (Selasa, 12/8).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya KPP dalam meningkatkan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman tentang fungsi, syarat, dan tata cara pengajuan surat keterangan fiskal.
Dalam Instagram Live tersebut, narasumber Anton Pandawa menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya SKF sebagai dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti pengurusan tender proyek. Selain itu, dijelaskan pula bahwa pengajuan SKF kini dapat dilakukan secara online melalui Coretax DJP sehingga memudahkan wajib pajak dalam proses pengurusannya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan informasi yang benar dan terkini mengenai pengurusan surat keterangan fiskal. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal-kanal digital yang telah disediakan oleh DJP untuk kemudahan layanan,” ujar narasumber dalam sesi tersebut.
Tidak hanya menyampaikan materi, sesi Instagram Live ini juga membuka ruang diskusi interaktif. Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta antara lain terkait syarat pengajuan SKF untuk wajib pajak badan, kendala teknis saat pengajuan online, serta masa berlaku dari SKF itu sendiri.
Dengan adanya kegiatan edukatif seperti ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara berharap dapat terus menjalin komunikasi yang efektif dengan wajib pajak serta mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dan berkelanjutan.
Pewarta: Risma Yusifa |
Kontributor Foto: Risma Yusifa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views