Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta menjadi narasumber dalam kegiatan siniar Manasik Zakat bersama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta (Rabu, 30/7).
Dengan mengangkat tema “Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak”, siniar ini tayang melalui kanal Youtube Kemenag Kota Yogyakarta. Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta, H. Misbahrudin, S.Ag., M.M., menjadi pembawa acara dalam kegiatan siniar yang berhasil menghadirkan lebih dari 50 penonton siaran langsung ini.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs. H. Syamsul Azhari, menyampaikan mengenai persamaan antara zakat dan pajak. “Zakat dan pajak sama-sama merupakan kewajiban penyetoran untuk kemaslahatan masyarakat dan memiliki instansi atau lembaga resmi yang mengumpulkan serta mengelolanya,” tutur Syamsul.
“Dalam hal zakat, terdapat lembaga amil resmi yang mengantongi izin dari Kementerian Agama, sedangkan pajak memiliki Kantor Pelayanan Pajak,” tambahnya.
Penyuluh Pajak, Didik Arum Bawono, menyetujui hal tersebut dan menjelaskan bahwa zakat dengan pajak juga memiliki keterikatan satu sama lain. “Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pembayaran zakat dan sumbangan wajib keagamaan lainnya dapat menjadi pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak,” jelasnya.
Didik memaparkan lebih lanjut bahwa pembayaran zakat yang dapat menjadi pengurang adalah zakat maal yang pada hakikatnya merupakan zakat atas penghasilan. Jenis sumbangan keagamaan lainnya seperti zakat fitrah, sedekah, atau infaq tidak dapat menjadi pengurang.
“Selain merupakan zakat maal, zakat juga harus dibayarkan kepada amil resmi sehingga memperoleh bukti pembayaran zakat dengan data lengkap berupa tanggal, nominal zakat, hingga NPWP amil maupun NPWP muzakki,” tutur Didik.
“Pengakuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak ini dilakukan secara akumulatif satu tahun sekali ketika pelaporan SPT tahunan. Nilai pembayaran zakat tersebut akan mengurangi penghasilan kena pajak. Dengan demikian, nilai pajak yang masih perlu dibayarkan menjadi berkurang,” tambahnya.
Pada sesi selanjutnya, Syamsul menjelaskan mengenai tata cara perhitungan zakat dan syarat minimal yang perlu dipenuhi untuk memiliki kewajiban membayar zakat. Nomenklatur perhitungan zakat terbilang mirip dengan perhitungan pajak karena pajak juga perlu mencapai batasan nominal penghasilan tertentu untuk wajib dikenai pajak. Syamsul dan Didik kemudian mendiskusikan terkait dengan perhitungan zakat dan pajak disertai dengan contoh kasus sehingga pembayaran zakat dapat mengurangi penghasilan yang dikenai pajak.
“Pajak merupakan kewajiban warga negara, sedangkan zakat adalah kewajiban umat beragama. Meskipun menjadi kewajiban dalam agama, pemerintah telah mengakomodirnya dalam perhitungan kewajiban negara sehingga tidak memberatkan masyarakat,” ucap Syamsul.
“Sebagaimana lagu Indonesia Raya: Bangunlah badannya, bangunlah jiwanya. Kita membangun badan negeri ini melalui pembayaran pajak dan membangun jiwa negeri ini melalui pembayaran zakat,” tutupnya.
Pewarta: Ikasari Khoirunisa |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views