Bengkulu, 8 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai langkah strategis memperkuat kerja sama di bidang penegakan hukum perpajakan, pertukaran data intelijen, serta pengamanan aset dan personel. Pertemuan berlangsung di Kantor Kejati Bengkulu, dipimpin oleh Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, dan diterima oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, beserta jajaran.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Tunas Hariyulianto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung; Supi selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian; Resti Magdalena, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu; Agus Pramono, Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua dan Theresia Helena, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Dalam sambutan, Retno Sri Sulistyani menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelanggar, sekaligus menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium atau langkah hukum sebagai upaya terakhir. “Tujuan utama DJP adalah mengamankan penerimaan negara, bukan memenjarakan wajib pajak. Langkah pidana ditempuh apabila seluruh upaya persuasif dan administratif tidak menghasilkan penyelesaian,” ujar Retno Sri Sulistyani.
Penguatan kerja sama diarahkan pada penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan, pertukaran data intelijen untuk mengidentifikasi wajib pajak yang menghindari kewajiban dan melacak aset yang disembunyikan, serta pengamanan aset, personel, dan citra DJP.
Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Bengkulu yang telah memproses perkara pajak PT CS dengan tersangka A hingga tahap persidangan. Seluruh berkas perkara pidana pajak yang diserahkan kepada Kejati telah melalui seleksi ketat dan memenuhi kriteria penegakan hukum yang proporsional. “Kami akan selalu mendukung penegakan hukum dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang perpajakan. Kunjungan langsung memahami proses bisnis wajib pajak serta pertukaran data dan informasi antarinstansi juga perlu ditingkatkan,” tegas Victor Antonius.
Audiensi juga dimanfaatkan untuk mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus tersebut dilakukan melalui surat, telepon, email, maupun media sosial, dengan memanfaatkan identitas palsu pejabat DJP atau Kementerian Keuangan untuk meminta uang, data pribadi, atau melakukan ancaman penagihan pajak. DJP mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran resmi seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan.pajak@pajak.go.id, atau laman www.pajak.go.id untuk verifikasi informasi, serta mengajak seluruh pihak menyosialisasikan kewaspadaan ini kepada masyarakat luas.
“Kolaborasi menjadi modal utama demi negeri semakin berjaya. Diharapkan kerja sama ini memperkuat peran DJP dan Kejati dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi kepentingan publik,” tutup Retno Sri Sulistyani.

- 4 views