Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi terkait pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kepada wajib pajak di Loket Helpdesk KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Rabu, 18/6).
IK dan UL, pengurus dari salah satu puskesmas di Kabupaten Pinrang, mengunjungi KP2KP Pinrang untuk melakukan konsultasi terkait pembayaran pajak yang telah dibayarkan. IK menjelaskan bahwa ia telah membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian jasa telekomunikasi melalui kode billing yang ia buat.
“Saya sudah bayar sendiri PPN atas pembelian jasa telekomunikasi puskesmas. Akan tetapi, saya diminta tetap harus membayar tagihan PPN kepada pihak penyedia jasa telekomunikasi,” ujar IK.
Menanggapi hal tersebut, Farkhat selaku Petugas KP2KP Pinrang memberikan penjelasan atas PPN yang seharusnya tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah.
“Atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut PPN oleh instansi pemerintah meskipun nilai transaksinya di atas Rp2.000.000. Jadi dalam hal ini puskesmas tidak memungut PPN ya. PPN disetorkan oleh jasa telekomunikasi, jadi nanti tagihan dari jasa telekomunikasi termasuk PPN,” jelas Farkhat.
Atas PPN yang sudah dibayarkan oleh puskesmas, Farkhat mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Coretax (DJP –red). “Bapak ibu bisa mengajukan pengembalian pajak dengan mudah melalui Coretax DJP. Silakan memilih menu Pembayaran lalu Formulir Restitusi Pajak. Langkah selanjutnya adalah mengisi isian dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan,” jelas Farkhat.
Proses pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan dengan mudah dan di mana saja melalui akun Coretax DJP wajib pajak.
“Terima kasih atas penjelasan dan bantuannya, Pak,” ujar IK setelah berhasil mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
Sekadar info, sistem Coretax DJP yang merupakan salah satu implementasi reformasi perpajakan yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2025. Coretax DJP menyediakan sistem yang memungkinkan wajib pajak mengajukan berbagai layanan permohonan yang bisa diajukan secara online. Salah satu permohonan yang bisa diajukan secara online adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views