Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan kunjungan asistensi kepada PT Sumber Alam Mubarak yang bergerak di bidang usaha perhotelan. Kegiatan asistensi dilaksanakan di Hotel Kampung Sumber Alam, Jalan Raya Cipanas No. 122, Pananjung, Cipanas, Kabupaten Garut (Selasa, 10/6).
Perwakilan PT Sumber Alam Mubarak, Erda, menyampaikan kegiatan ini merupakan usulan dari pihaknya yang merasa membutuhkan asistensi terkait penerbitan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pasal 21 atas jasa. “Kami mengapresiasi respon hangat KPP Garut yang sigap membantu kami yang merasa masih sangat awam dengan Coretax (DJP –red) ini,” tutur Erda.
Linda Handiani, salah satu anggota Tim Penyuluh KPP Garut, berkesempatan menyampaikan penjelasan kepada perwakilan PT Sumber Alam Mubarak mengenai Tatacara penerbitan bukti potong dan perhitungan PPh Pasal 23 dan Pasal 21. “Apabila penerima penghasilan atas jasa berstatus badan usaha, maka pemotongan pajaknya menggunakan PPh Pasal 23. Sedangkan bagi penerima penghasilan merupakan orang pribadi maka dipotong penghasilan PPh Pasal 21,” jelas Linda.
Di akhir kunjungan, Dede Setia, anggota Tim Penyuluh KPP Garut menegaskan kepada wajib pajak untuk aktif berkonsultasi apabila menemui kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Pintu kami selalu terbuka untuk seluruh wajib pajak yang memerlukan layanan asistensi KPP Pratama Garut. Asistensi bisa dilaksanakan dengan langsung mendatangi KPP Garut atau mengirim permohonan kunjungan seperti PT Sumber Alam Mubarak,” tutur Dede.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Dede Setia |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view