Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menggelar kegiatan rekonsiliasi pajak bersama sejumlah pemerintah desa di wilayah Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut (Selasa, 17/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan data pemotongan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan catatan yang dimiliki oleh KPP.
Acara yang digelar di Kantor Kecamatan Cihurip Kabupaten Garut ini dihadiri oleh Camat Cihurip, Ganjar Ahadiat Tursana; seluruh perangkat desa di Kecamatan Cihurip; Kepala KPP Pratama Garut Tata Nugraha; dan tim.
Dalam sambutannya, Tata Nugraha mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan kantor pajak dalam pengelolaan keuangan negara.
“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pemungutan pajak, terutama yang berkaitan dengan belanja desa. Rekonsiliasi ini menjadi sarana untuk memastikan bahwa setiap pemotongan pajak, seperti PPh dan PPN, telah disetorkan dan dilaporkan sesuai aturan,” ujarnya.
Selama kegiatan, Tim KPP Pratama Garut bersama aparat desa melakukan monitoring dan evaluasi setoran pajak serta diskusi tanya jawab terkait kendala teknis yang sering dihadapi dalam pelaporan dan penyetoran pajak.
Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Garut berharap pemerintah desa dapat semakin memahami kewajiban perpajakannya dan turut berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak yang lebih baik.
“Terima kasih kepada seluruh perangkat desa yang telah hadir dalam kegiatan ini semoga kedepanya bisa semakin taat dalam menjalankan kewajiban perpajakanya,” ujar Tata menutup kegiatan rekonsiliasi ini.
Pewarta:Gesha Anggara Pratama |
Kontributor Foto: Asri Safitri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views